7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Dikutip dari Tempo.co, putusan tersebut menuai reaksi Ketua Umum PDIP, melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Megawati mengatakan, Mahkamah Konstitusi sudah menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden. Penundaan pemilu, kata Mega, mestinya juga jadi rujukan.
“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan pemilu adalah inkonstitusional. PDIP sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu," kata Hasto dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Wacana Penundaan Pemilu 2024, Jusuf Kalla: Melanggar Konstitusi
Hasto mengaku langsung berkonsultasi dengan Mega usai PN Jakpus mengeluarkan putusan penundaan pemilu. Megawati kemudian mengingatkan bahwa berpolitik mesti menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik.
