Jika ada persoalan ihwal undang-undang, Mega menyebut urusan itu mestinya dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Mega menyebut sengketa pemilu juga hendaknya berpedoman terhadap payung hukumnya, yakni Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa pemilu harus berpedoman UU Pemilu,” ujar Hasto menirukan arahan Megawati.
Oleh sebab itu, Hasto mengatakan, PDIP menolak segala bentuk penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden. Dia menyebut sikap itu dimaksudkan agar konstitusi dan mekanisme demokrasi terjaga dengan baik.
“Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDIP demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” kata Hasto. (C)
Penulis: Adinda Septia Putri
