KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pengajuan berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di kantor KPU Kolaka Utara dinyatakan berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59.
Menurut Ketua KPU Kolaka Utara, Susanti Hernawati, hingga pukul 23.59 Wita, ada 17 partai politik yang telah menyerahkan formulir model B daftar bakal calon partai politik dan model B pengajuan parpol atau persetujuan pengajuan bakal calon oleh pimpinan parpol tingkat pusat.
"15 parpol dinyatakan lengkap dan diterima kemudian dua parpol yakni Partai Gelora dan Garuda diterima saja karena belum mengunggah di Silon. Kebijakan untuk menerima dua parpol ini tertuang dalam aturan dari KPU RI Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023," terangnya, Senin (15/5/2023).
Sementara partai Ummat, lanjutnya, dinyatakan tidak diterima karena pengurus partai politik tersebut datang dan registrasi telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
"Mereka datang pukul 24:03 Wita, sesuai regulasi penerimaan berkas hanya sampai pukul 23.59 Wita," tukasnya.
