Dari foto yang beredar, terlihat ada bendera dengan latar belakang putih dengan tulisan berwarna hitam. Bendera itu diduga merupakan Al Liwa, yaitu bendera dengan tulisan 'tauhid' pada zaman Rasulullah SAW.

Adapun bendera serupa, yaitu dengan latar belakang hitam dengan tulisan putih, disebut dengan 'Ar-Rayah'. Bendera-bendera ini kerap diidentikkan dengan HTI meski sebenarnya berbeda.

Iwan Ismail sendiri mengaku foto bendera itu hendak dilaporkannya ke atasannya di KPK saat itu. Namun, dia terlebih dahulu menyebarkannya ke grup WhatsApp eksternal.

Oleh sebab itu, pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklarifikasi dengan memberikan pernyataan berbeda. Bahkan menyebut pegawai atas nama Iwan Ismail tersebut telah melanggar kode etik berat.

"Yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).