Baca juga: Dua Pegawai Perusahaan Properti Ditikam Saat Tinjau Lokasi Perumahan

Menurut Ali, Iwan telah melakukan pelanggaran kode etik berat yang menimbulkan kebencian masyarakat dan menurunkan nama baik KPK.

Sehingga melanggar pasal 8 huruf (s) Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Selain itu, dia juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

"Sedangkan bagi pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya," ucap Ali.