"Kalau surat keputusan B1 KWK yang dikantongi berarti itu sudah kelar, tapi kan sampai saat ini belum ada keluar. Intinya SK B1 KWK lah yang dipergunakan mendaftar di KPU, bukan rekomendasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Mustamrin menuturkan, jikalau semua Balon bupati yang mendaftar melalui DPC PPP telah mereka rekomendasikan ke DPW untuk ditindaklanjuti ke DPP. Meski demikian, baru Balon Bupati Marlin yang mendapat rekomendasi.

Baca Juga: Pasangan Balon Bupati Buton Laode Naane dan Akalim Bakal Optimalkan Pengembangan SDM

"Baru Pak Marlin yang mendapatkan rekomendasi dari DPP PPP dan rekomendasi ini sudah lama keluar," ujarnya.

Tidak hanya itu, semua balon yang mendaftar di DPC PPP, sambung Ketua Komisi III DPRD ini, juga telah mengetahui semua kriteria-kriteria yang mesti dipenuhi, termasuk kriteria hasil survei.