KENDARI, TELISIK.ID - Dengan adanya hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe Selatan (Konsel) pada Rabu (16/12/2020), yang mengumumkan pasangan Surunudin-Rasyid (SUARA) sebagai pemenang Pilkada Konsel tidak diterima oleh rival politiknya.
Dimana pasangan SUARA memperoleh 44,7 persen suara, mengalahkan pasangan Endang-Wahyu (EWAKO) yang hanya memperoleh 43,2 suara.
Alhasil perbedaan selisih suara kedua Paslon tersebut menjadi 1,38 persen. Maka dengan adanya pengumuman KPUD Konsel ini, secara resmi pasangan EWAKO melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah berkonsultasi dengan partai pendukung, tim pemenangan, tokoh-tokoh masyarakat, kami memutuskan mengambil langkah terhadap keputusan KPU untuk mengajukan gugatan ke MK. Alhamdulillah, hari ini hari Jumat hari yang baik, gugatan kami resmi terdaftar," ucap Endang saat konferensi pers, Jumat (18/12/2020) malam.
Baca juga: Bawaslu Muna Yakinkan Masyarakat Tidak Bakal Diintervensi
