Baca juga: Bupati Muna Minta Polisi Profesional Ungkap Dalang Pembusuran

Iqbal lebih lanjut mengatakan, menurut pengakuan KF, ia baru kurang lebih dua pekan bekerja di kediaman keluarga Dewi Yasin Limpo, saudara kandung SYL itu. Pelaku melancarkan aksinya saat keadaan rumah kosong.

"Pemilik rumah termasuk anaknya ibu Dewi ini keluar. Pelaku leluasa, mencuri. Begitu dia lihat handphone tergeletak di ruang tengah. Barang itu lalu dibawa kabur, ketemu dengan lelaki T. Mereka sepakat untuk menjual handphone itu lalu dibagi dua hasilnya," jelasnya.

Setelah mengambil handphone tersebut, mereka pun menjualnya. Dari hasil penjualan, kemudian dibelikan handphone bekas. Atas perbuatan mereka, polisi pun bakal menerapkan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Sudah tersangka dan ditahan. Sementara kita rampungkan berkas untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," pungkasnya. (C)