Awal penemuan jasad bayi tersebut diungkap warga mengira bayi itu adalah boneka. Namun setelah dicek lebih detail, ternyata bayi yang disangka boneka itu benar-benar seorang bayi manusia yang telah meninggal dunia.

Kini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Pasal yang dilanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun," tegasnya. (C)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Fitrah Nugraha