Namun, kata dia, pedagang yang menyebabkan masalah tersebut berada di luar kewenangan PD Pasar, sebab pihaknya hanya mengelola pedang yang berada di sisi luar namun berdampingan dengan pasar, sedangkan pedagang yang berjualan di seberang Jalan Kedondong bukan kewenangan PD Pasar.

"Jalan Kedondong sebelah kanan bukan kami pengelolanya, tidak tahu siapa kecuali sebelah kiri (pagar pasar) itu memang PD Pasar pengelolanya termasuk parkiran PD Pasar yang kelola karena masih dalam wilayah pasar," jelasnya, Selasa (16/11/2021).

Kata Asnar, para pedagang yang berada dalam kewenangan PD pasar sebanyak 20 pedagang. Mereka membuat kios di bagian pagar pasar menghadap jalan dan letaknya masih jauh dari badan jalan. PD Pasar juga menyediakan lahan parkir di bahu jalan Kedondong (kiri) itu.

Dia mengaku, sudah sering kali meminta polisi pamong praja untuk menertibkan, namun para pedagang (sebelah Kanan) masih kembali berjualan mendekati badan jalan.

Dia menduga pedagang yang menyebabkan kesemberautan itu merupakan eks pedagang pasar baru yang pindah berjualan, karena pasar baru sepi pembeli.