Jika hal itu terjadi maka pemilihan kepala daerah serentak telah menjadikan Pemilukada sebagai arena kompetisi yang mahal dan mengundang intervensi kekuatan modal didalam arena politik yang di dalamnya akan ada politik transaksional dan jual beli suara (vote buying).
Keterlibatan pengusaha dalam Pilkada sebagai penyuplai dana untuk membangun patronase dengan penguasa daerah yang berhasil terpilih adalah dalam rangka memperluas jaringan bisnis dan strategi mengamankan kepentingan bisnis.
Keterlibatan sejumlah pengusaha sebagai penyandang dana sebagai hal yang sulit dihindari, karena antara pengusaha dan calon penguasa sama-sama memiliki kepentingan dan akan terjadi perselingkuhan.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, para penyandang dana tersebut bermain di dua kaki untuk mendanai calon penguasa daerah.
