KENDARI, TELISIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari terlibat cekcok dan bersitegang dengan warga terkait penyegelan Pasar Mokoau yang dinilai melanggar di area Nanga-Nanga, Kecamatan Kambu.
Pertikaian keduanya disebabkan karena warga tak terima dengan tindakan Pol PP yang melarang mereka beraktivitas ataupun melakukan transaksi jual beli di lokasi tersebut.
"Kita tahu ini negara hukum tetapi seharusnya pemerintah mencarikan kita solusi. Kita ingin di tempat ini dibuka pasar agar masyarakat di sini bisa diberdayakan juga," kata Ketua RT setempat, Zainuddin di lokasi penyegelan pasar, Kamis (4/11/2021).
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Kendari, Samsu Alam yang turun langsung di lokasi tersebut mengatakan, operasi penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengamanan agar masyarakat tidak serta merta membuka Pasar Mokoau sebelum mengantongi izin pemerintah.
Baca Juga: Wali Kota Kendari Sebut Masih Ada Warga Ragu Vaksinasi COVID-19
