JAKARTA, TELISIK.ID – Banjir bandang yang menghantam Luwu Utara menyebabkan puluhan orang meninggal dunia dan ribuan warga terpaksa mengungsi.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani pun telah menetapkan status tanggap darurat selama 30 hari, terhitung dari 14 Juli hingga 12 Agustus 2020.

BPBD dan instansi terkait lain terus melakukan upaya penanganan darurat, seperti penanganan para penyintas dan pendataan di lapangan.

Mengoptimalkan penanganan darurat pasca bencana, Pemkab Luwu Utara mengaktifkan pos komando yang berada di Kantor BPBD Kabupaten Luwu Utara. Salah satu operasi darurat yang menjadi prioritas yakni pencarian dan evakuasi korban yang masih hilang.

Informasi tersebut diperoleh Telisik.id dari Raditya Jati, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB di Jakarta, Jumat (17/7/2020).