BANDUNG, TELISIK.ID - Senin, 27 Januari 2020, Umar Samsu Abdul Samiun akhirnya bisa menghirup udara segar. Mantan Bupati Buton itu bebas setelah pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 12 Desember 2019 lalu.

Baca Juga: Nasabah BNI Korban Skimming Bertambah Jadi 101 orang

Bebasnya Umar Samiun tentunya disambut antusias masyarakat Kabupaten Buton khususnya. Kabarnya, puluhan orang, baik dari keluarga, kerabat hingga simpatisan tak mau ketinggalan menyambut kedatangan Umar Samiun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Alhamdulillah, setelah proses administrasi semua selesai, Tanggal 27 Januari 2020 bapak dinyatakan bebas. Kami semua menjemput di Sukamiskin,” kata Odianov Chaliullah Almondo putra Umar Samiun melalui rilis yang diterima redaksi, Selasa (21 Januari 2020).

Lanjut Mondo (sapaan akrab putra Umar Samiun), setelah dari Sukamiskin, tidak menunggu lama, Umar Samiun akan langsung bersiap-siap untuk pulang ke Buton pada, Kamis (30/1/2020).