Baca Juga: Polda Sultra Amankan Satu Pemuda Diduga Provokasi Bentrok di Kendari

"Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga provokator, sedang 1 orang diduga sebagai pelaku penganiayaan," ucapnya.

Ketiganya disangkakan pasal 160 KUHP dan 1 pelaku penganiayaan disangkakan pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Tikam Rekan Sendiri Saat Asyik Main Song, Pelaku dalam Pengejaran Polisi

Kapolres Kota Kendari, AKBP Didik Erfianto menegaskan keadaan Kota Kendari sudah kondusif.