Kendati demikian, menuruf Firli, KPK sudah melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis dengan hasil nonreaktif COVID-19. Dengan hasil itu, KPK langsung membawa Azis ke gedung KPK untuk diperiksa dan akhirnya ditahan.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (A)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali