Baca Juga: Spektakuler, Fildan Hibur Ribuan Masyarakat Wakotobi di Pesta Nikahan
Mantan Kadis PUPR itu menegaskan, kedisiplinan ASN harus terus ditingkatkan, karena akan terus diawasi. Ia juga telah menginstruksikan masing-masing kepala OPD melakukan pengawasan terhadap kehadiran ASN.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Wilayah Maluku Utara Pagi Ini
Apabila seorang ASN melakukan suatu bentuk pelanggaran (indisipliner), maka akan diberikan sanksi kepegawaian. Sanksi kepegawaian merupakan sanksi administrasi mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. (C)
Reporter: Sunaryo
