“Seret semua yang menerima dana itu ke hadapan hukum. Mereka harus diberikan efek jera,” tukas Ramzah.

Ramzah menegaskan, tim penyidik harus memeriksa intensif 14 camat serta bendahara kecamatan yang menjabat saat tahun 2017 hingga 2020.

“Para camat yang menjabat saat masa itu harus diperiksa maraton. Saya sangat yakin kalau penyidik akan bisa menguak aliran dana yang diduga disalahgunakan dan siapa saja yang menikmati aliran uang itu. Kalau pengelolaan dana tunjangan Satpol PP itu ada di kecamatan, maka sudah seharusnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ikut bertanggungjawab,” tegas Ramzah.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi SH,MH menegaskan, hingga saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK RI. Menurutnya, selain audit, penyidik juga masih merampungkan pemeriksaan ahli.

“Dalam waktu dekat akan kami umumkan tersangkanya. Tim jaksa masih menunggu hasil audit serta pemeriksaan ahli rampung,” tegasnya.