KENDARI, TELISIK.ID - Pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 akan dilaksanakan besok, Rabu (9/12/2020). Berbagai persiapan pun dilakukan, termasuk memberikan layanan khusus bagi pasien yang terpapar COVID-19.
Hal tersebut tertuang dalam peraturan PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Lantas, bagaimana prosedur pelayanan pencoblosan terhadap pasien COVID-19 saat dilapangan? Berikut konfirmasi Telisik.id kepada KPU Sultra.
Koordinator Divisi Teknis Penyelanggaraan KPU Sultra, Iwan Rompo menerangkan, ada dua perlakuan saat masa pencoblosan, baik terhadap pasien COVID-19 yang isolasi mandiri dan dalam perawatan medis.
"Jadi ketika pasien isolasi mandiri, orang tanpa gejala ini, maka petugas KPPS mengantarkan surat suara di ruangan khusus. Kemudian pasien itu datang melakukan pencoblosan. Semua fasilitas mulai sarung tangan juga sudah ada itu sekali pakai saja, setelah itu petugas kembali ke ruangan ambil surat suara yang sudah di coblos," ucapnya, Selasa (8/12/2020).
