Baca juga: Ini Tata Cara Mencoblos di TPS Pilkada 2020

Sedangkan, tambah dia, pasien COVID-19 dalam perawatan, baik perawatan tergantung pada alat penunjang medik, seperti ketika di tubuhnya terpasang ventilator dan sebagainya, maka surat suaranya diserahkan ke tim medis yang merawat pasien. Kemudian tim medis yang akan memfasilitasi pencoblosannya.

Secara teknis, tim medis yang akan mencoblos, tetapi sesuai arahan dan pilihan dari pasien. Dengan tetap menjaga prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).

"Tim medis ini juga harus menandatangani formulir C Pendamping. Jadi jangan salah persepsi bukan diwakilkan tapi diantarkan, sehingga pasien tetap mendapatkan hak pilihnya. Ini juga terbatas, yang sudah kita ketahui jika orang itu adalah pasien COVID-19.

Selain itu KPU Sultra juga memastikan kelompok disabilitas dipermudah saat mencoblos pada hari pemungutan suara Pilkada yang digelar besok, 9 Desember.