Baca juga: Indikasi Penyalahgunaan Dana BUMDes 76 Desa di Butur Harus Diusut

"Iya, karena orang yang tidak bergejala khusus walaupun dia positif COVID-19, dia itu tidak serta merta bisa lagi dirawat di rumah sakit, tetapi bisa isolasi mandiri," jelas Mulyanto.

Selain itu, kata Mulyanto, seperti pada Peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam revisi V, jika sepuluh hari diisolasi di rumah sakit namun tidak mengalami gejala, bisa melakukan isolasi mandiri, serta disediakan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat.

Untuk saat ini, pasien yang positif COVID-19 tapi tidak bergejala tidak lagi dirawat di RS Bahteramas, namun disediakan oleh Pemda Kota Kendari di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes), serta bisa isolasi mandiri di rumah masing-masing.

"Itu awalnya ketika masuk rumah sakit kan ada gejala, misalnya demam dan sesak nafas. Setelah beberapa hari perawatan di sini atau sampai sepuluh hari dan dievaluasi ulang, namun tenyata setelah di evaluasi masih positif maka dia akan diisolasi mandiri atau dibawa di Bapelkes," ungkap Mulyanto.