KENDARI, TELISIK.ID - Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat (1) disebut, pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, dan/atau positif COVID-19 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.

Ada ketentuan lanjutan pada ayat (3) pasal tersebut. TPS terdekat mengirim maksimal dua orang petugas untuk melayani para pemilih itu di rumah sakit tempat mereka dirawat.

Petugas yang dikirim wajib menggunakan APD lengkap dan merahasiakan pilihan pemilih. Pelayanan dimulai pukul 12.00 waktu setempat. Namun tak ada paksaan bagi pemilih untuk ikut dalam Pilkada.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan, masyarakat yang terpapar COVID-19 tetap memiliki hak pilih di Pilkada serentak 2020.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, Senin (7/12/2020) mengatakan, Bawaslu akan mengawasi proses tersebut sehingga pasien COVID-19 tetap mendapatkan hak pilih mereka.