Untuk mekanisme memilih bagi pasien COVID-19 yakni akan didatangi oleh petugas KPPS baik ke rumah bagi yang melakukan isolasi mandiri (tidak dapat datang ke TPS) dan ke rumah sakit.
Baca juga: Kuasa Hukum Paslon RABU Sesalkan Adanya Kampanye Hitam Terhadap Ruksamin
"Masih tetap diberikan kesempatan memilih, hanya yang bersangkutan diarahkan untuk ke ruang khusus yg telah disiapkan oleh KPPS," ucapnya saat dikonfirmasi.
"Yang di ruang isolasi dan sudah terdata akan dibawakan surat suara, tentu harus dengan melibatkan tenaga medis dan diawasi secara ketat oleh pengawas pemilu," sambungnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menambahkan, mekanisme bagi pemilih COVID-19 telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dengan cara mendatangi pasien tersebut.
