KENDARI, TELISIK.ID - Dalam webinar 'Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Pilkada 2020', Sabtu (6/6/2020), KPU mengatur strategi agar dalam pandemi COVID-19 seluruh elemen masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya.

Terlebih bagi pasien positif COVID-19 ikut menyalurkan hak pilihnya pada pilkada 2020. Karena pasien tidak bisa mencoblos di TPS.

Komisioner KPU Dewa Raka Sandi menuturkan saat menjadi pembicara, pasien yang positif sudah jelas tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS.

Sehingga petugas penyelenggara pilkada akan bekerja sama dengan Gugus Tugas setempat dan rumah sakit untuk mendata pasien corona yang dirawat. Pendataan dilakukan sehari sebelum pemungutan suara.

"Pertama, KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara," ucapnya.