"Prosedurnya tetap ada, seperti screening terlebih dahulu dan lain sebagainya. Karena ODGJ ini tidak bisa bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, jadi untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 dibutuhkan persetujuan dari keluarga. Nah, di sini kendala kami, kalau untuk ODGJ yang dirawat inap, kami agak susah menghubungi keluarga," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Sub Bidang Kesehatan Jiwa dan Rujukan, Ns. Syahruddin Sumera menjelaskan, RSJ Kota Kendari siap memberikan vaksinasi jika ada arahan dari Kementerian Kesehatan.

"Jika ada regulasi dari Kementerian Kesehatan terkait pemberian vaksinasi COVID-19 terhadap pasien ODGJ tanpa adanya persetujuan dari pihak keluarga, kami siap melaksanakan vaksinasi pada pasien," jelasnya.

Ia juga menegaskan, semua jenis vaksin COVID-19 mulai dari Sinovac, AstraZeneca hingga Moderna, dapat diberikan kepada pasien ODGJ.

"Vaksinasi jenis apapun bisa diberikan, semuanya boleh, yang penting lolos screening," tegasnya.