"Permasalahanya, karena dokter tidak mau menangani. Saya sudah menyampaikan agar pasien itu dirujuk, agar tidak terlantar di RS. Tetapi tidak dilakukan," katanya.
Alasan para dokter tidak mau menangani pasien dikarenakan jasa mereka dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) belum dibayarkan sejak tahun 2020 lalu.
Ia juga mengaku keliru dengan menerbitian surat penyampaian larangan menerima pasien rujukan di kebidanan, yang rapid test antigennya positif.
Baca Juga: Masuk Level 3, Muna Zona Orange Penyebaran COVID-19
Baca Juga: Pedagang Perhiasan Perayaan HUT RI Mulai Menjamur
