Berdasarkan rekapitulasi tersebut, Paslon Bahtera memperoleh suara terbanyak. Namun, beberapa Paslon lain dilaporkan merasa tidak puas dengan hasil pleno tersebut dan berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Harian Pemenangan Bahtera, Albert, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak khawatir dengan rencana gugatan tersebut.

Baca Juga: Paslon Bahtera Minta Pendukungnya Kawal Suara Kemenangan

"Kami memahami bahwa ini adalah hal yang wajar bagi pihak yang merasa tidak puas untuk mengajukan gugatan. Namun, kami akan tetap mempertahankan kemenangan ini hingga di MK," tegas Albert, Rabu (4/12/2024).

Albert, yang juga politisi NasDem, menegaskan bahwa kemenangan Bahtera dengan selisih 6.253 suara atau 5,18 persen dari Paslon RahmaTnya Muna dapat dipertanggungjawabkan.