Baca juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada Konsel Melebihi Target Nasional
"Kita beri waktu tiga hari bagi Paslon yang tidak puas untuk menggugat di MK. Terhitung sejak pukul 05.25 Wita, Rabu 16 Desember 2020," kata Aliuddin, Kamis (17/12/2020).
Namun, jika dalam waktu tiga hari tidak ada yang melakukan gugatan, maka KPU Konsel akan melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Konsel terpilih.
"Insyaallah, dalam tahapan Pilkada Konsel, KPU berpatokan kepada aturan yang ada," tutupnya.
Untuk diketahui, hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU Konsel telah diumumkan dan masing-masing Paslon telah mengetahui hasil persentase suara yang diperoleh di Pilkada Konsel. (B)
