Insyaallah, dalam tahapan Pilkada Konsel, KPU berpatokan kepada aturan yang ada.
H
Hamka Dwi Sultra ✓
17 Desember 2020
1 Menit Baca
6 Dilihat
Paslon tidak puas dengan perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten, dapat melakukan gugatan di MK selama kurun waktu tiga hari. Foto: Repro Google.com