JAKARTA, TELISIK.ID - Sesuai jadwal, sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), bakal digelar pada besok, Rabu (3/2/2021).
Agendanya adalah pembuktian dan pemeriksaan saksi dan ahli dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Muh Endang SA - Wahyu Ade Pratama Imran (Ewako) melalui kuasa hukumnya.
Menghadapi itu, Kuasa hukum Paslon Ewako, Ibrahim Tane SH.,MH mengatakan, pihaknya sudah siap untuk mengikuti sidang lanjutan atas gugatan sengketa hasil Pilkada Konsel 9 Desember 2020 lalu.
Tim kuasa hukum bakal mengajukan 83 bukti, tiga orang saksi dan satu saksi ahli di hadapan majelis hakim MK nantinya.
"Insya Allah kami sudah siap untuk mengikuti dan membuktikan, serta memberikan kesaksian atas gugatan yang kami ajukan di MK," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/3/2021).
