Untuk diketahui, Pilkada 9 Desember 2020 oleh KPU Konsel menetapkan Paslon Surunuddin Dangga - Rasyid sebagai peraih suara terbanyak melalui sidang pleno rekapitulasi perolehan suara pada 16 Desember lalu.
Atas penetapan perolehan suara terbanyak tersebut, Paslon Muh Endang SA - Wahyu Ade Pratama Imran menolak hasil dan menempu jalur hukum dengan menggugat hasil Pilkada di MK.
Sejak didaftarkan gugatan PHP di MK RI melalui kuasa hukum Ibrahim Tane Dkk, sidang lanjutan di MK lanjut setelah putusan sela dan dijadwalkan untuk lanjut dalam persidangan pembuktian dan pemeriksaan saksi. Seterusnya akan diputus oleh majelis hakim pada tanggal 19-24 Maret 2021 mendatang, sesuai dengan jadwal Majelis hakim MK. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha
