KENDARI, TELISIK.ID – Tersisa sehari lagi masa kampanye di Pilkada Serentak Tahun 2020 berakhir, dan memasuki masa tenang pada 6-8 Desember mendatang.
Saat masa tenang, pasangan calon (Paslon), tim Paslon dan partai politik pengusung tidak diperbolehkan lagi melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun melului media sosial (medsos).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir Muthalib menyebutkan, aturan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020.
Selama masa tenang pula, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik atau gabungan partai politik, paslon atau tim kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye, yang menguntungkan atau merugikan paslon.
“Jadi mereka (Paslon) tidak boleh lagi melaksanakan kampanye,” kata Natsir, Jumat (4/12/2020).
