KENDARI, TELISIK.ID - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari nomor urut lima, Razak-Afdhal, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kota Kendari.
Gugatan tersebut diajukan melalui tiga kuasa hukum pasangan tersebut, yakni Raitno, Muswanto Utama, dan Anjas Arie Sada, pada Jumat (6/12/2024).
Muswanto Utama menjelaskan, alasan pengajuan gugatan ini adalah hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari. Dalam rekapitulasi tersebut, pasangan Razak-Afdhal memperoleh 51.602 suara.
“Razak-Afdhal menempati urutan kedua, di bawah Siska Karina Imran-Sudirman yang meraih 61.831 suara. Selisih antara keduanya sangat tipis, yakni 10.229 suara, yang menjadi dasar kami untuk menggugat hasil ini,” kata Muswanto, Sabtu (7/12/2024).
Baca Juga: Tim Paslon Gubernur Sultra LA-IDA Siap Gugat Hasil Pilgub ke MK
