MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai melakukan penetapan Pasangan Calon (Paslon) dan pengundian nomor urut calon bupati-wakil bupati pada tujuh kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada.

Pasca penetapan dan pengundian nomor urut itu, para Paslon wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di KPU setempat.

"Batas akhirnya, paling lambat 25 September pukul 18.00 Wita," kata Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Sultra, Ade Suerani, Kamis (24/9/2020).

Dalam mengawali pelaporan dana kampanye, setiap Paslon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada bank umum.

"Salinan RKDK akan menjadi lampiran di setiap laporan dana kampanye yang akan dilaporkan melalui KPU secara bertahap," ujarnya.