Ada tiga jenis laporan dana kampanye dengan periode pembukuan yang berbeda, yakni LADK dengan periode pembukuan sejak 23-24 September 2020 yang penyerahannya pada tanggal 25 September. Kemudian, untuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dengan periode pembukuan sejak 25 September-30 Oktober diserahkan ke KPU pada 31 Oktober pukul 18.00 Wita.

Lalu, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dengan periode pembukuan sejak 23 September- 5 Desember diserahkan ke KPU pada 6 Desember.

Baca juga: Pasangan HATI Dapat Nomor Urut Dua, Haliana: Bagus Sekali

Pada pemilihan kepala daerah, selain ada batasan penerimaan diatur juga batasan pengeluaran. Untuk penerimaan yang sumbernya dari perseorangan atau orang per orang dibatasi paling banyak Rp 75 juta rupiah. Sedangkan dari partai, kelompok atau badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp 750 juta. Untuk batasan pengeluaran dana kampanye, ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi KPU dengan Paslon atau LO serta parpol pengusul.

"Jadi jumlahnya bervariasi setiap kabupaten. Semua bergantung pada jumlah pemilih, jumlah KK dan frekuensi kegiatan kampanye," ungkapnya.