Untuk batasan penerimaan dan pengeluaran, wajib pula dikoordinasikan dan KPU yang menetapkan berdasarkan masukan dari pihak-pihak tersebut.

Selain batasan penerimaan dan pengeluaran diatur juga pihak-pihak yang dilarang diterima dan digunakan sumbangannya. Adalah dari pihak asing, hasil tindak pidana, pemerintah atau pemerintah daerah atau pemerintah desa dan BUMN/BUMD.

"Karena ini sifatnya larangan, maka PKPU menetapkan sanksi administrasi, yakni pembatalan sebagai Paslon dan sanksi pidana yang diatur di UU pemilihan," tegasnya.

Penyerahan LPPDK bila dalam melewati batas waktu yang ditentukan yakni 6 Desember 2020 pukul 18.00 waktu setempat, maka dikenai sanksi pembatalan sebagai Paslon.

Ade menambahkan, laporan dana kampanye akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan berdasarkan hasil seleksi. Bentuk perikatan audit dana kampanye adalah audit kepatuhan. Sehingga output dari audit adalah opini berupa patuh atau tidak patuh terhadap peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang dana kampanye.