MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Resort (Polres) Muna terus mendalami kematian Amis (43), warga Lorong Kancil, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Selasa (3/5/2022).

Diketahui, Amis diamankan posisi karena mengancam Wa Haluma menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik.

Untuk memastikan penyebab kematian Amis, Polres Muna akan melakukan autopsi terhadap jasad korban pada Sabtu (7/5/2022).

"Hasil kesepakatan dengan keluarga, sekaligus kewenangan kita untuk kepentingan penyidikan, maka akan dilakukan autopsi," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, Kamis (5/5/2022).

Dalam melakukan autopsi, Polres Muna akan mendatangkan tim dari Biddokes dan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari. Makam korban tentunya akan dibongkar.