MUNA, TELISIK.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna nampaknya tak takut dengan penyelidikan (lidik) terhadap pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) senilai Rp 2 miliar.

Dimana, penyelidikan tersebut tengah dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Muna, La Ode Arifin Kase, terkejut bila pengadaan alat PCR itu disebut ada dugaan mark up harga.

Padahal, kata dia, pengadaan alat tersebut sudah sesuai prosedur. Harga satuan pun sebelumnya, telah dilakukan review oleh Inspektorat.

"Kita juga bingung mark upnya dimana sebenarnya, sementara proses pengadaannya sudah sesuai prosedur," kata Arifin, Selasa (6/9/2021).