Baca Juga: Malam Ini Pedangdut Tanah Air Selfi LIDA Hibur Masyarakat Buton Utara
Menurutnya, Keputusan bersama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Kementerian Desa bisa jadi acuan karena itu yang menjadi acuan daerah lain tanpa harus ada surat keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, tetapi diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten antara Dinas P3A dan DPMD Bombana.
"Sebenarnya keputusan dua menteri ini bisa jadi dasar soal kendala anggaran tanpa harus ada surat keputusan gubernur tetapi tinggal DP3A dan DPMD Bombana saling bersinergi agar bisa diintervensi melalui anggaran dana desa," Jelasnya.
Dengan maraknya kasus kekerasan anak di Kabupaten Bombana, Tenri Silondae berkomitmen memberikan support perlindungan kepada korban melalui pendampingan khusus.
Baca Juga: Pawai Budaya HUT Buton Utara Diwarnai Hujan, Selfi LIDA Sudah di Rujab Bupati
