Dari hasil interogasi pelaku, SF mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik bersama.

"MS dan YM yang dibeli secara patungan, sedangkan uang SF yang digunakan sebanyak Rp 600.000, uang MS sebanyak Rp 1.000.000. dan uang YM sebanyak Rp 1.000.000," terang AKBP Yudhi.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba AKBP Yudhi Priyanto mengatakan, anggota Sat Narkoba kembali melakukan pengembangan di rumah MS di Jl. Racing Center Makassar, sehingga berhasil mengamankan pejabat Pemkot tersebut.

Keempat terduga pelaku kini terancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak 8 Milyar. (B)

Reporter: Rezki Mas'ud