BUTON, TELISIK.ID- Sejak meninggalnya Bariuddin sebagai Ketua Fraksi PAN Kabupaten Buton yang disebabkan oleh COVID-19, pengurus partai ini tidak ingin terlalu lama dalam proses pergantian ketua fraksi.

Sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu terkait aturan tata cara pergantian antar waktu (PAW) dijelaskan bila ketua fraksi meninggal dunia maka yang akan menggantikannya ialah suara terbanyak kedua dari Dapil yang sama.

"Tentunya semua ini juga akan disesuaikan dengan aturan mekanisme internal partai dan Perundang-Undangan yang berlaku", ungkap Ketua DPD PAN Buton, Rafiun, Senin (24/8/2020).

Kemungkinan besar katanya, yang akan menduduki ketua fraksi selanjutnya adalah calon anggota dewan yang memiliki suara terbanyak kedua di Dapil yang sama pula.

Baca juga: PKB Serahkan Formulir B.1-KWK pada Tiga Paslon di Pilkada Sultra