MUNA, TELISIK.ID - Rencana Penggantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Muna, La Saemuna, tidak semudah membalikan telapak tangan. Ada mekanisme yang harus dilalui seperti yang diatur dalam tata tertib (Tatib).
Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido menerangkan, PAW merupakan hak partai. Namun, meski telah ada usulan partai, tidak serta merta langsung diproses. Mekanismenya, usulan dari partai dimasukan ke Sekretariat Dewan (Sekwan). Setelah itu, diserahkan ke pimpinan dewan untuk dibahas.
"Minimal dibahas dua pimpinan. Hasil pembahasannya, diserahkan ke Badan Musyawarah untuk diagendakan paripurna pemberhentian dan persetujuan pengangkatan," kata Natsir Ido, Jumat (25/2/2022).
Di rapat paripurna itu pula, sesuai Tatib, membutuhkan persetujuan 3/4 anggota DPRD atau 21 orang dari total 30 anggota DPRD. Kurang dari itu, dinyatakan tidak kuorum.
"Jadi memang prosesnya panjang. Setelah disetujui, harus diusul ke gubernur melalui bupati," ujarnya.
