“Penyerangan Sekretariat Pelajar Islam Indonesia (PII) oleh pihak kepolisian tidak seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian, terlebih menggunakan cara yang represif. Dengan dalih apapun tindakan tersebut tidak dibenarkan, meskipun dengan dalih menindak massa yang berbuat kekerasan dan kerusuhan,” ungkap Ketua Umum PB PII, Husin dalam keterangan persnya, Rabu dini hari (13/10/2020).
Husin menambahkan, dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat kepolisian harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan penghormatan kepada Hak Asasi Manusia.
“Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia. Semestinya jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan represif seperti itu tidak terjadi,” papar Husin.
Husin juga mengecam keras kader-kadernya yang menjadi korban salah tangkap dan mendapat luka serius di bagian kepala.
Baca juga: Muhammadiyah Sesalkan Relawan Kesehatan Ditabrak dan Dipukuli Polisi
