"Pendapatan PBB kita tahun kemarin ada peningkatan signifikan 11 persen, karena tahun 2019 kita berhasil meraih Rp 14 miliar, dan Alhamdulillah tahun 2020 kita berhasil meraih Rp 16 miliar," ungkapnya.
Setelah penyaluran SPPT, Bapenda meminta pada camat dan lurah untuk mengimbau masyarakat segera melunasi kewajibannya, karena sesuai ketentuan yang berlaku warga yang memiliki tunggakan PBB tidak akan mendapatkan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan dinas/badan, kecamatan maupun kelurahan setempat.
Baca Juga: Penertiban 16 Kios di Pasar Laino Batal, Pedagang Beberkan Telah Menyetor Uang
"Kami minta camat dan lurah untuk mengimbau masyarakatnya untuk segera membayar pajak, kalau masih ada tunggakan pajak tidak akan dilayani di kelurahan maupun kecamatan," tegasnya,
Mantan Kepala Badan Perizinan ini menambahkan, dana yang terkumpul dari pajak masyarakat selanjutnya digunakan untuk membangun infrastruktur Kota Kendari, termasuk membayar kenaikan honor RT/RW dan tunjangan kinerja pegawai (TKD).
