"Yang harus diperhatikan dalam proses penagihan pajak ialah tatacara pembayaran, karena yang pernah kita tangani di Bapenda yang lalu karena tata cara pembayarannya," ujarnya.

Dia meminta pada petugas pajak di lapangan agar tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku agar kasus yang pernah ditangani kejaksaan di Bapenda tidak terulang.

Selain itu lanjutnya, penanganan pada wajib pajak yang menunggak dan enggan membayar juga menjadi sasaran selanjutnya.

Sebelumnya, penyaluran SPPT telah dilakukan di Kecamatan Kendari. (B)

Reporter: Sumarlin