KENDARI, TELISIK.ID - Ketua DPW PBB Sulawesi Tenggara Ruksamin, mengintruksikan kepada pengurus DPC untuk mengajukan bakal calon anggota DPRD ke KPU masing-masing daerah, dilaksanakan serentak pada 13 Mei 2023.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) DPW PBB Sulawesi Tenggara nomor: A-065/DPWSultra-Sek/V/2023 perihal penyampaian pengajuan bakal calon anggota DPRD PBB kabupaten dan kota.

"Termasuk kami di DPW akan mendaftar tanggal 13 Mei pukul 13.00 Wita," kata Ruksamin Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Jusuf Kalla Sindir Jokowi Agar Tak Campuri Pilpres 2024, Sebut Nama Megawati dan SBY

Dengan adanya instruksi itu, kata Ruksamin, maka diharapkan pengurus DPC PBB se-Sulawesi Tenggara segera bersurat ke KPU setempat, perihal tanggal dan waktu pengajuan pendaftaran anggota DPRD.