"Sesuatu yang perlu kita apresiasi bersama. Untuk itu Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum kepada Nur Sugi," ujarnya.

Dikatakan Ahmad, Lakpesdam PBNU berpandangan, seyogyanya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Gus Nur, tapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud.

Baca juga: Awal Musim hujan Mundur dan Jumlah Hari Hujan Makin Sedikit

"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melakukan penegakkan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," ucapnya.

Diketahui, dalam sebuah wawancara bersama Refly Harun, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur membuat pernyataan kontroversial yang terbilang sangat sembrono. Dirinya mengibaratkan NU merupakan sebuah bus yang sopir, kernet hingga penumpangnya tidak beres. Ia mengungkapkan, sopir dari bus NU ini mabuk, kondekturnya teler dan kernetnya begitu pula.