Lebih lanjut, ruang lingkup penyusunan Perda Pendirian Perumda Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD khususnya pada Pasal 11 ayat 1 yang mengatur rumusan mengenai jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi Perda Kota Kendari tentang pembentukan Perumda Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kota Kendari.

"Dan InsyaAllah ke depan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah," ucap Sulkarnain.

Baca Juga: Surya Paloh Bakal ke Sulawesi Tenggara, Kader NasDem: Untuk Menangkan Partai

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin mengungkapkan, sebagai mitra PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, komisi II berharap dengan terbentuknya Perda Perumda, tercipta manajemen yang lebih bagus, baik dari sisi internal maupun pelayanan.

"Karena itu yang menjadi preseden buruk dari PDAM sekarang. Termasuk masih kurang terkait penanganan air bersih, sehingga masyarakat membuat sumur bor untuk penyediaan air bersih yang belum bisa disiapkan PDAM," ujarnya. (B)