"Semoga usulan kita ini bisa diterima sehingga masyarakat bisa terbantu," pintanya.

Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba menyambut positif usulan PDAM itu. Menurutnya, itu bisa saja dilakukan. Apalagi, telah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri terkait pemotongan biaya perjalanan dinas dan kegiatan seremonial sebesar 50 persen untuk dialihkan untuk penanganan COVID-19.

"Semuanya memungkinkan. Tapi, kita harus hitung dulu kebutuhannya secara keseluruhan," singkatnya.

 

Reporter : Naryo