BOMBANA, TELISIK.ID - Tahapan Pemilu 2024 memasuki babak pengajuan bakal calon legislatif oleh partai politik (parpil) ke KPU yang dibuka sejak 1-14 Mei 2023.
Di Kabupaten Bombana, para parpol peserta Pemilu 2024 baru melakukan pengajuan berkas bakal calon. Seperti dikatakan oleh Ketua KPU Bombana, Aminuddin, jika PDIP adalah partai pertama yang mengajukan bacalegnya.
"Waktu pendaftarannya masih tersisa sampai 14 Mei 2023," ucap Aminuddin, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga: PDIP Kolaka Utara jadi Partai Perdana Daftar Bacaleg ke KPU
Setelah menerima berkas pengajuan, KPU bakal melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dalam masa waktu 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
